Siswa diwajibkan tunduk dan patuh pada Tata Tertib Sekolah;
Sekolah diselenggarakan pukul 06.40 s.d. 15.30 WIB, Full Day;
Waktu istirahat pertama pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB selama 30 menit;
Waktu istirahat kedua pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB selama 1 jam untuk melaksanakan sholat Dzuhur, dan makan siang;
Pada saat istirahat, siswa yang ingin makan dan minum wajib belanja di kantin sekolah yang makan dan minumnya terjamin kebersihannya, serta sehat dan higenis sesuai standar sekolah ADIWIYATA NASIONAL dan SEKOLAH SEHAT;
Siswa dilarang belanja makan dan minum serta membeli perlengkapan sekolah di luar lingkungan sekolah pada saat istirahat atau pada saat proses belajar mengajar berlangsung, apabila sudah 3 kali siswa/siswi belanja di luar sekolah, telah membuat perjanjian sebanyak 3 kali dan sudah di skorsing selama 3 atau 5 hari serta dipanggil orang tuanya, tetapi tidak ada perubahan maka siswa/siswi tersebut dikembalikan ke orang tuanya;
Seluruh siswa wajib melaksanakan kegiatan pagi (Salaman dan Tadarusan);
Siswa wajib mengikuti senam pagi hari sabtu dan latihan ekstrakurikuler wajib (pramuka) serta ekstrakurikuler yang diikuti siswa yang bersangkutan;
Siswa menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan:
Hari senin dan selasa menggunakan seragam putih abu – abu, putra seragam putih abu – abu, kemeja lengan pendek, yang putri rok panjang berlipat, kemeja tangan panjang, jolbab putih (muslimat) (dapat dilihat di contoh pakaian seragam sekolah)
Hari rabu menggunakan seragam batik sekolah
Hari jumat menggunakan seragam muslim
Hari kamis menggunakan seragam pramuka sesuai PP no 174 Tahun 2002
Menggunakan ikat pinggang OSIS / kepala kecil;
Seragam putri rok panjang berlipat, kemeja tangan panjang, jilbab putih (muslimat) sesuai dengan gambar baju siswi pada formulir pendaftaran siswa/siswi baru;
Celana panjang putra bagian bawah dengan ukuran 22 cm sesuai dengan gambar baju siswa/siswi pada formulir pendaftaran siswa/siswi baru;
Rambut siswa putra pendek dengan ukuran 2 cm posisi rambut depan, belakang, samping kiri kanan.;
Menggunakan sepatu hitam kets polos, tali sepatu hitam;
Seragam sekolah wajib dimasukkan dan rapi, pakai ikat pinggang warna hitam standar;
Kehadiran siswa di sekolah:
Selambat – lambatnya 10 menit lebih awal
Apabila terlambat wajib lapor guru piket untuk memperoleh surat izin masuk kelas
Apabila terlambat lebih dari 10 menit dikarenakan sanksi khusus
Apabila terlambat lebih dari 2 x dimasukkan dalam buku kasus dan dipanggil orang tuanya ke sekolah
Apabila tidak hadir di sekolah harus ada surat pemberitahuan atau izin dari orang tua siswa/siswi;
Apabila sakit lebih dari 3 hari, wajib siswa menyerahkan surat keterangan dari dokter;
Apabila tidak dapat mengikuti pelajaran tertentu (Olah Raga) wajib menyerahkan surat keterangan dari dokter / ahli;
Apabila sudah 3 kali membuat perjanjian siswa/siswi berupa pelanggaran tata tertib sekolah, dan mendapat skorsing 3 dan 5 hari maka siswa bersangkutan akan dikembalikan ke orang tua;
Apabila melanggar perbuatan merokok, pergaulan bebas (hamil/menghamili, berpacaran yang berlebihan terbukti di media sosial dan masyarakat), berkelahi membawa senjata tajam, terlibat narkotika dan narkoba, terlibat tindakan kriminal, ditangkap dan ditahan pihak berwajib baik kasus pidana maupun perdata, membully (mengejek, mengucilkan, menganiaya) sesuai dengan surat pernyataan di formulir pendaftaran siswa/siswi maka akan dikenakan sanksi diberhentikan dan dikembalikan ke orang tua siswa;;
Dilarang meninggalkan lingkungan sekolah kecuali alasan dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat izin dari guru piket, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, serta kepala sekolah;
Dilarang menggunakan dan membawa perhiasan emas atau barang berharga ke sekolah;
Dilarang bersolek berlebihan untuk siswi putri;
Dilarang membawa HP saat belajar;
Dilarang membawa tip – EX cair;
Dilarang memanjangkan kuku dan menggunakan kutek kuku;
Dilarang menggunakan atau menghirup lem aibon didalam maupun diluar lingkungan sekolah;
Dilarang berpakaian yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya bangsa Indonesia;
Dilarang membawa, menyimpan, mengedarkan buku – buku, film, CD, dan lain – lain yang berbau pornografi;
Dilarang mencoret / mengotori dinding, meja, kursi, serta barang inventaris sekolah;
Dilarang membawa HP dengan fasilitas kamera, bluetooth, apabila terjadi kehilangan menjadi tanggungjawab siswa/i sendiri, sekolah tidak bertanggungjawab;
Dilarang merayakan ulang tahun dengan melempar telur busuk, menghamburkan gandum, mencoret – coret baju, menceburkan siswa/i ke dalam kolam, mengotori kelas dan sekolah dengan kue ulang tahun serta air busuk;
Dilarang membawa senjata tajam ke sekolah.;
Dilarang membawa, menggunakan, mengedarkan Narkotika/Narkoba dilingkungan maupun diluar lingkungan sekolah;
Dilarang berkelahi di dalam lingkungan sekolah;
Dilarang berkelahi dan tawuran di luar lingkungan sekolah atau dengan sekolah lain;
Dilarang melakukan kegiatan terlarang sek bebas dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah;
Dilarang membawa temen atau orang luar ke dalam lingkungan sekolah baik pada saat proses belajar sedang berlangsung atau setelah selesai proses belajar mengajar berlangsung, harus melalui izin guru piket, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dan kepala sekolah;
Selalu curiga dengan orang masuk dalam lingkungan sekolah yang tidak dikenal dengan memperhatikan, mengingat nomor polisi kendaran serta wajah orang tersebut;
Seluruh siswa/siswi wajib selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah pada saat proses belajar mengajar berlangsung maupun setelah proses belajar mengajar berlangsung, apabila siswa/siswi keadapatan membuang sampah sembarangan atau tidak peduli dengan lingkungan sekolahnya, orang tua siswa/siswi bersangkutan akan dipanggil ke sekolah;
Apabila panggilan siswa ke orang tua sudah 3 kali, siswa/i bersangkutan tetap tidak mau berubah, tidak peduli dengan SEKOLAH ADIWIYATA NASIONAL (kebersihan lingkungan sekolah) dan SEKOLAH SEHAT, maka siswa bersangkutan akan dikembalikan ke orang tua (diberhentikan);
Seluruh peserta atau anggota ekstrakurikuler wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah, dan peduli dengan SEKOLAH ADIWIYATA NASIONAL dan SEKOLAH SEHAT;
Seluruh peserta atau anggota ekstrakurikuler dilarang mengajak, membawa orang dari luar atau alumni ke dalam lingkungan sekolah;
Pada saat ada kegiatan kesiswaan di lingkungan SMA Negeri 22 Palembang, siswa/siswi dilarang mengajak, membawa orang dari luar atau alumni ke dalam lingkungan sekolah;
Apabila terbukti mencuri/maling di lingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah akan diserahkan ke pihak berwajib dan siswa/siswi tersebut dikembalikan ke orang tuanya (diberhentikan);
Siswa/i dilarang keras menggunakan kendaran roda dua dengan knalpot variasi (bunyi keras).